Saturday, November 7, 2009

Menilai Kelayakan Bakal Calon Di Kota Belud Menjelang PRU-13

Dewasa ini, sejumlah bakal calon wakil rakyat mulai bermunculan. Berbagai pihak dan orang-orang tertentu mulai melakukan survey atau jejak pendapat mengenai calon wakil rakyat yang populer di mata rakyat. Tulisan ini tidak berupaya untuk mengikuti trend survey yang telah dilakukan oleh berbagai golongan, tetapi lebih pada upaya untuk merumuskan sejumlah kriteria yang perlu dimiliki oleh setiap calon wakil rakyat mendatang.


Kriteria-kriteria yang dirumuskan untuk perlu dimiliki oleh setiap calon wakil rakyat adalah: Pertama, komitmen politik dari setiap calon wakil rakyat untuk menyelesaikan masalah kemudahan asas rakyat yang tidak berpenghujung dan membenteras korupsi. Penyelsaian masalah kemudahan asas rakyat di Kota Belud dan pembenterasan korupsi adalah amanat reformasi yang harus dijalankan, demi kemajuan Kota Belud.


Kedua, komitmen pada peningkatan kesejahteraan rakyat yang terjejas sejak krisis ekonomi 1998. Kriteria ini sangat diperlukan karena penduduk Kota Belud sudah terlalu lama menderita akibat kebijakan ekonomi yang tak berpihak pada kepentingan rakyat terutamanya penduduk berpendapatan rendah.


Ketiga, komitmen pada pluralisme. Reformasi mewujudkan politik pluralisme yang lenyap dari persada politik Kota Belud oleh faktor kepentingan politik peribadi . Pluralisme sesungguhnya harus menjadi nilai dasar dari berdirinya daerah ini. Seorang wakil rakyat diharapkan bisa menjaga dan mengembangkan politik pluralisme yang saat ini tengah diancam oleh gerakan politik berfalsafahkan kepentingan peribadi.


Keempat, seorang wakil rakyat harus mempunyai decisiveness. Decisiveness bererti kemampuan seorang wakil rakyat untuk mengambil suatu keputusan penting dengan cepat dan tegas pada saat rakyat menghadapi suatu persoalan. Wakil rakyat yang bimbang, ragu-ragu menunjukkan dia tidak memiliki decisiveness. Wakil rakyat boleh saja mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengambil keputusan, tetapi hendaknya wakil rakyat jangan berlama-lama dengan kebimbangannya. Yang diperlukan adalah suatu keputusan yang cepat dan tegas agar suatu persoalan dapat diselesaikan.


Kelima, responsif. Responsif bisa diertikan sebagai kemampuan seorang wakil rakyat untuk menangkap atau mendengarkan aspirasi rakyat. Tetapi bukan hanya itu, responsif juga berarti kemampuan wakil rakyat untuk memenuhi dan melaksanakan aspirasi rakyat. Kalau seorang wakil rakyat hanya mendengarkan atau menampung tanpa melaksanakan aspirasi rakyat maka wakil rakyat tersebut tidak punya keupayaan yang responsif.

Bersambung.............

No comments: